TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BAGIAN TATA USAHA
Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha.
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha.
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi transportasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung.
- Melaksanakan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan kantor.
- Melaksanakan administrasi persuratan dan kearsipan.
- Mengelola administrasi kepegawaian.
- Melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan.
- Melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai.
- Melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen dan laporan perencanaan.
- Melakukan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program.
- Melaksanakan administrasi dan pelaporan keuangan serta aset daerah.
- Melaksanakan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan.
- Melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
- Mengelola sarana dan prasarana kantor.
- Melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keamanan dan ketertiban.
- Mengelola Mess Pemerintah daerah sesuai fungsi Badan Penghubung.
- Mengelola Asrama Mahasiswa Riau sesuai fungsi Badan Penghubung.
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.