TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BIDANG ANJUNGAN RIAU
Kepala Subbidang Pengelola Anjungan Riau mempunyai tugas :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
- Melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan/ pagelaran seni budaya dari Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau.
- Melaksanakan festival, parade, karnaval dan lomba seni budaya di Taman Mini Indonesia Indah dan tempat lainnya.
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan seni budaya Riau.
- Melaksanakan atau memfasilitasi pameran dan workshop seni budaya, pariwisata dan produk unggulan.
- Melaksanakan pelayanan ainformasi seni, budaya, pariwisata dan produk unggulan.
- Melaksanakan pengolahan data seni, budaya dan pariwisata Riau.
- Melaksanakan pengolahan data pengunjung Anjungan Riau.
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.