TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
- Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat serta antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah.
- Memfasilitasi urusan lembaga masyarakat dan lembaga mahasiswa Riau.
- Menghimpun dan mengolah data kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
- Memfasilitasi bantuan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat Riau.
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.