TUGAS DAN FUNGSI KEPALA SUB BIDANG HUMAS DAN PROTOKOL
Kepala Subbidang Humas dan Protokol mempunyai tugas :
- Merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Humas dan Protokol.
- Membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Humas dan Protokol.
- Melaksanakan pelayanan akomodasi dan keprotokolan pejabat eksekutif dan legislatif serta tokoh masyarakat Riau yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta dan sekitarnya.
- Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi dan dokumentasi melalui media cetak dan elektronik.
- Melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Humas dan Protokol.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.