BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Banner__Web__1200x400__Kesaktian Pancasila__A
Pj Gubri Rahman hadi hadiri Rakornas Pemantapan dan Implementasi Keberlanjutan Learning Management System (LMS) Pamong Desa
Pj Gubri Rahman hadi hadiri Rakornas Pemantapan dan Implementasi Keberlanjutan Learning Management System (LMS) Pamong Desa
Asisten 1 Setda Provinsi Riau Zulkifli Syukur, MA, M.Si lantik Kepengurusan HIPEMARI
Asisten 1 Setda Provinsi Riau Zulkifli Syukur, MA, M.Si lantik Kepengurusan HIPEMARI
Penjabat Harian Sekda Provinsi Riau hadiri Rapat Kerja Tim Nasional P3DN
Penjabat Harian Sekda Provinsi Riau hadiri Rapat Kerja Tim Nasional P3DN
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi menghadiri pada Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN.
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi menghadiri pada Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN.
Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi menerima PARITRANA AWARD TAHUN 2024.
Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi menerima PARITRANA AWARD TAHUN 2024.
previous arrow
next arrow

Assiten II Setda Provinsi Riau, Menghadiri Rakopusda Pengendalian Inflasi daerah Tahun 2023.

Jakarta – Assiten II Setda Provinsi Riau Bapak Job Kurniawan menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah (Rakorpusda) Pengendalian Inflasi yang digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka mendukung langkah konkrit pemerintah daerah dalam mengendalikan inflasi yang rendah dan stabil, bertempat di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (10/8/2023).

Rakorpusda dipimpin secara langsung oleh Direktur SUPD III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Dr. Dra Hj. Erliani Budi Lestari,M.si . Dalam Rakorpusda membahas terkait efektivitas pemanfaatan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk pengendalian inflasi Tahun 2023.

Kemendagri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023 pada lembar lampiran menyatakan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian di daerah dan mengatasi permasalahan ekonomi sektor riil serta menjaga stabilitas harga barang dan jasa yang terjangkau oleh masyarakat, Pemerintah Daerah menyediakan anggaran untuk mendukung tugas TPID, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan pengendalian harga barang dan jasa yang menjadi kebutuhan masyarakat, seperti penyediaan 9 (sembilan) bahan pokok, melalui BTT yang dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan.

Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500/4825/SJ tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penggunaan BTT dalam rangka Pengendalian Inflasi di Daerah dengan poin penting diantaranya Kepala Daerah berwenang mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat dpat mengunakan BTT, Gubernur/ Bupati / Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran daalm APBD yang berkaitan dengan pengendalian inflasi daerah, Gubernur/ Bupati/Wali Kota untuk melakukan optimalisasi anggaran dalam APBD menjaga keterjangkauan harga, daya beli masyarakat, kelancaran distribusi dan transportasi, kestabilan harga pangan ketersediaan bahan pangan terutama dengan kerjasama antar daerah serta memberikan bantuan sosial untuk masyarakat yang rentan terhadap dampak inflasi di masing-masing daerah.

Peserta Rakorpusda adalah Pemerintah Pusat yang hadir secara tatap muka dan virtual diantaranya dari Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan, Kemenko Bid Perekonomian, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Badan Pangan Nasional, Satgas Pangan POLRI dan Bank Indonesia. Selain itu hadir juga peserta dari Pemerintah Daerah Provinsi seluruh Indonesia yakni Sekretaris Daerah Provinsi seluruh Indonesia selaku Ketua TPID Provinsi, dan Perangkat Daerah Provinsi yang membidangi Keuangan Daerah.

Scroll to Top