BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Ibu Hj. Adrias Hariyanto menghadiri Rapat Kerja Nasional Dharma Wanita Persatuan (DWP)
Ibu Hj. Adrias Hariyanto menghadiri Rapat Kerja Nasional Dharma Wanita Persatuan (DWP)
admin
20/09/2023
Uncategorized
SERTIJAB DAN LEPAS SAMBUT KASUBBID HAL BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU
SERTIJAB DAN LEPAS SAMBUT KASUBBID HAL BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU
admin
07/09/2023
Berita
GUBERNUR H. SYAMSUAR, M.Si HADIRI RAKORNAS PENGENDALI INFLASI TAHUN 2023
GUBERNUR H. SYAMSUAR, M.Si HADIRI RAKORNAS PENGENDALI INFLASI TAHUN 2023
admin
31/08/2023
Berita
KETUA TP-PPK PROVINSI RIAU Hj. MISNARNI SYAMSUAR HADIRI AUDIENSI DI ISTANA NEGARA
KETUA TP-PPK PROVINSI RIAU Hj. MISNARNI SYAMSUAR HADIRI AUDIENSI DI ISTANA NEGARA
admin
31/08/2023
Berita
Anugerah Rencana Aksi Daerah, Riau Mendapat Penghargaan dari Menpora
Anugerah Rencana Aksi Daerah, Riau Mendapat Penghargaan dari Menpora
admin
23/08/2023
Berita
Pelepasan Purna Bhakti Pegawai Badan Penghubung Provinsi Riau Bapak Umar

Pelepasan Purna Bhakti Pegawai Badan Penghubung Provinsi Riau Bapak Umar

previous arrow
next arrow

TUPOKSI KASUBAG TATA USAHA

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha.
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha.
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi transportasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung.
  4. melaksanakan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan kantor.
  5. melaksanakan administrasi persuratan dan kearsipan.
  6. mengelola administrasi kepegawaian.
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan.
  8. melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai.
  9. melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen dan laporan perencanaan.
  10. melakukan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program.
  11. melaksanakan administrasi dan pelaporan keuangan serta aset daerah.
  12. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan.
  13. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
  14. mengelola sarana dan prasarana kantor.
  15. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keamanan dan ketertiban.
  16. mengelola Mess Pemerintah daerah sesuai fungsi Badan Penghubung.
  17. mengelola Asrama Mahasiswa Riau sesuai fungsi Badan Penghubung.
  18. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha.

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Scroll to Top