Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :
- merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha.
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha.
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi transportasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung.
- melaksanakan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan kantor.
- melaksanakan administrasi persuratan dan kearsipan.
- mengelola administrasi kepegawaian.
- melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan.
- melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai.
- melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen dan laporan perencanaan.
- melakukan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program.
- melaksanakan administrasi dan pelaporan keuangan serta aset daerah.
- melaksanakan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan.
- melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
- mengelola sarana dan prasarana kantor.
- melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keamanan dan ketertiban.
- mengelola Mess Pemerintah daerah sesuai fungsi Badan Penghubung.
- mengelola Asrama Mahasiswa Riau sesuai fungsi Badan Penghubung.
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.