BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Banner__Web__1200x400__Kesaktian Pancasila__A
Penjabat Harian Sekda Provinsi Riau hadiri Rapat Kerja Tim Nasional P3DN
Penjabat Harian Sekda Provinsi Riau hadiri Rapat Kerja Tim Nasional P3DN
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi menghadiri pada Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN.
Pj Gubernur Riau Rahman Hadi menghadiri pada Rakornas Kesiapan Kepala Daerah Menjaga Netralitas ASN.
Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi menerima PARITRANA AWARD TAHUN 2024.
Pj. Gubernur Riau Rahman Hadi menerima PARITRANA AWARD TAHUN 2024.
Pemprov Riau raih penghargaan “Apresiasi Daerah Peduli Pengendalian Inflasi”
Pemprov Riau raih penghargaan “Apresiasi Daerah Peduli Pengendalian Inflasi”
Pernikahan Muyassar Arsyan Hadi, S.Tr.Im putra Bapak Rahman Hadi
Pernikahan Muyassar Arsyan Hadi, S.Tr.Im putra Bapak Rahman Hadi
previous arrow
next arrow

TUPOKSI KASUBAG TATA USAHA

Kepala Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Tata Usaha.
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbagian Tata Usaha.
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi transportasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Penghubung.
  4. melaksanakan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan kantor.
  5. melaksanakan administrasi persuratan dan kearsipan.
  6. mengelola administrasi kepegawaian.
  7. melaksanakan koordinasi penyusunan analisa jabatan, analisa beban kerja, peta jabatan, proyeksi kebutuhan pegawai, standar kompetensi dan evaluasi jabatan.
  8. melaksanakan proses penegakan disiplin pegawai.
  9. melaksanakan penyusunan dokumen-dokumen dan laporan perencanaan.
  10. melakukan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan program.
  11. melaksanakan administrasi dan pelaporan keuangan serta aset daerah.
  12. melaksanakan penyelesaian tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan atau pemutakhiran data hasil pemeriksaan pelaksanaan kegiatan.
  13. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana kantor.
  14. mengelola sarana dan prasarana kantor.
  15. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor, kebersihan, keamanan dan ketertiban.
  16. mengelola Mess Pemerintah daerah sesuai fungsi Badan Penghubung.
  17. mengelola Asrama Mahasiswa Riau sesuai fungsi Badan Penghubung.
  18. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbagian Tata Usaha.

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Scroll to Top