BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Banner__Web__1200x400__Kesaktian Pancasila__A
previous arrow
next arrow

TUPOKSI KASUBID ANJUNGAN RIAU

Kepala Subbidang Pengelola Anjungan Riau mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
  3. melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan/ pagelaran seni budaya dari Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau.
  4. melaksanakan festival, parade, karnaval dan lomba seni budaya di Taman Mini Indonesia Indah dan tempat lainnya.
  5. melaksanakan pembinaan dan pengembangan seni budaya Riau.
  6. melaksanakan atau memfasilitasi pameran dan workshop seni budaya, pariwisata dan produk unggulan.
  7. melaksanakan pelayanan ainformasi seni, budaya, pariwisata dan produk unggulan.
  8. melaksanakan pengolahan data seni, budaya dan pariwisata Riau.
  9. melaksanakan pengolahan data pengunjung Anjungan Riau.
  10. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pengelola Anjungan Riau.

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Scroll to Top