Kepala Subbidang Pengelola Anjungan Riau mempunyai tugas :
- merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
- melaksanakan dan memfasilitasi kegiatan/ pagelaran seni budaya dari Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau.
- melaksanakan festival, parade, karnaval dan lomba seni budaya di Taman Mini Indonesia Indah dan tempat lainnya.
- melaksanakan pembinaan dan pengembangan seni budaya Riau.
- melaksanakan atau memfasilitasi pameran dan workshop seni budaya, pariwisata dan produk unggulan.
- melaksanakan pelayanan ainformasi seni, budaya, pariwisata dan produk unggulan.
- melaksanakan pengolahan data seni, budaya dan pariwisata Riau.
- melaksanakan pengolahan data pengunjung Anjungan Riau.
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Pengelola Anjungan Riau.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.