BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Banner__Web__1200x400__Kesaktian Pancasila__A
previous arrow
next arrow

TUPOKSI KASUBID HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA

Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
  3. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat serta antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah.
  4. memfasilitasi urusan lembaga masyarakat dan lembaga mahasiswa Riau.
  5. menghimpun dan mengolah data kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
  6. memfasilitasi bantuan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat Riau.
  7. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Hubungan Antar Lembaga.

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Scroll to Top