Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai tugas :
- merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
- membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat serta antar Lembaga Pemerintah dan Lembaga Non Pemerintah.
- memfasilitasi urusan lembaga masyarakat dan lembaga mahasiswa Riau.
- menghimpun dan mengolah data kemasyarakatan dan kemahasiswaan.
- memfasilitasi bantuan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat Riau.
- melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Hubungan Antar Lembaga.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.