BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Banner__Web__1200x400__Kesaktian Pancasila__A
previous arrow
next arrow

TUPOKSI KASUBID HUMAS DAN PROTOKOL

Kepala Subbidang Humas dan Protokol mempunyai tugas :

  1. merencanakan program/ kegiatan dan penganggaran pada Subbidang Humas dan Protokol.
  2. membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Subbidang Humas dan Protokol.
  3. melaksanakan pelayanan akomodasi dan keprotokolan pejabat eksekutif dan legislatif serta tokoh masyarakat Riau yang melaksanakan tugas kedinasan di Jakarta dan sekitarnya.
  4. Melaksanakan kegiatan kehumasan, publikasi dan dokumentasi melalui media cetak dan elektronik.
  5. melakukan pemantauan, evaluasi dan membuat laporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Subbidang Humas dan Protokol.

melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Scroll to Top