
Kepala Badan Penghubung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat dan lembaga lainnya.
Fungsinya adalah :
- Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, umum, keuangan dan barang milik daerah.
- Penyelenggaraan perencanaan program dan pelaporan.
- Penyelenggaraan ketatalaksanaan dan penataan kelembagaan.
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Penghubung.
- Pengelolaan Anjungan Riau Taman Mini Indonesia Indah.
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.