BADAN PENGHUBUNG PROVINSI RIAU

Banner__Web__1200x400__Kesaktian Pancasila__A
previous arrow
next arrow

TUPOKSI KEPALA BADAN PENGHUBUNG

Kepala Badan Penghubung mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang koordinasi, fasilitasi dan kerjasama pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat dan lembaga lainnya.

Fungsinya adalah :

  1. Penyelenggaraan administrasi ketatausahaan, kepegawaian, umum, keuangan dan barang milik daerah.
  2. Penyelenggaraan perencanaan program dan pelaporan.
  3. Penyelenggaraan ketatalaksanaan dan penataan kelembagaan.
  4. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Badan Penghubung.
  5. Pengelolaan Anjungan Riau Taman Mini Indonesia Indah.
  6. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.

Melaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.

Scroll to Top